Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Suci Ramdhan (1442 Hijriah).
Baik tentang pelaksanaan ibadah tarawih di malam ramadhan, hingga pelaksanan pasar ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Balikpapan Zulkifli saat pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (1/4/2021).
Zulkifli menuturkan, selama ramadhan masyarakat diperbolehkan menggelar pasar ramadhan, baik secara perorangan maupun yang dikoordinir oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bahkan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Dengan catatan, masyarakat diharuskan membuat permohonan kepada Kecamatan yang nantinya pihak Kecamatan akan memverifikasi dan menilai di lapangan terlebih dahulu.
Nantinya, jika sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, maka camat akan mengeluarkan surat rekomendasi.
Zulkifli merincikan, pelaksanaan pasar ramadhan nantinya harus berjarak 1 meter dari lapak di sebelahnya, sehingga memberikan ruang dan tidak menyebabkan kerumunan. Setiap pasar ramadhan harus memberikan jalur masuk dan keluar bagi pengunjung.
Sedangkan untuk ziarah yang sejatinya sering dilakukan masyarakat jelang memasuki bulan puasa, Pemkot sudah mengatur pelaksanaan ziarah makam, yakni dengan memberlakukannya lebih awal (H-7), bahkan jumlah peziarah pun hanya sebanyak 50 persen.
“Kita akan bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) agar dapat mengawasi di lapangan nantinya,” ujar Zulkifli.
” Kami tegaskan juga agar para peziarah tidak membawa anak-anak dibawah umur 10 tahun ke pemakaman,” sambungnya.
Untuk pelaksanaan shalat Tarawih, harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran yang ada, yakni 50 persen dan penerapan prokes. Begitu juga dengan ibadah tadarus Al-qur’an harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam surat edaran sebaiknya tadarus dilakukan di rumah masing-masing, namun jika dilakukan secara berjamaah juga diperbolehkan dengan prokes ketat,” tuturnya.
Sahur dan buka bersama juga diperbolehkan, hanya saja jika sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
Penyaluran zakat pun diatur didalam surat edaran tersebut, hanya saja satuan tugas tidak terlalu menghawatirkan. Pasalnya, penyaluran zakat tidak menyebabkan kerumunan.*