Pasien Covid Dirawat Capai 20 Orang, Sepaku Berstatus Zona Oranye

Data kasus penyebaran Covid-19 Kabupaten PPU per 2 Juli 2021
Data kasus penyebaran Covid-19 Kabupaten PPU per 2 Juli 2021

Kaltimku.id, PPU Laju pertambahan angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah menyentuh 1.470 kasus. Data hari ini mencatat, 20 orang pasien positif dirawat di rumah sakit dan 121 jalani isolasi. 19 orang dirawat di RSUD PPU dan satu orang warga Sepaku di RSPB Balikpapan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat mengatakan terdapat penambahan 18 kasus positif dan 17 orang dinyatakan suspek. Angka penambahan kasus jauh lebih tinggi dibanding jumlah kesembuhan pasien.

Bacaan Lainnya

“Kasus terkonfirmasi positif harian rata-rata di atas 10 kasus pada beberapa hari terakhir,” ujar Grace, Jumat, 2 Juli 2021.

Penambahan kasus signifikan terjadi di wilayah Kecamatan Sepaku. Wilayah yang menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru tersebut, saat ini memiliki 35 kasus terkonfirmasi positif. Sembilan warga Sepaku hari ini tercatat terkonfirmasi positif.

Status kuning diawal Juli kemarin, saat ini naik level menjadi zona oranye atau memiliki tingkat resiko sedang. Angka kematian di wilayah Sepaku sebanyak 12 kasus. Dari 20 pasien yang dirawat di rumah sakit, 16 diantaranya merupakan warga kecamatan Penajam.

“Wilayah Sepaku di dua hari ini kasusnya bertambah 24.  Namun hanya satu warga Sepaku yang di rawat di rumah sakit Pertamina Balikpapan. Karena kondisi kesehatannya tidak stabil mengharuskan jalani perawatan di rumah sakit,” bebernya.

Zona merah satu-satunya berada di Kecamatan Penajam dengan 79 orang. Secara keseluruhan, kasus di Penajam mencapai 947 dengan 36 angka kematian. Sedangkan dua kecamatan lain, yakni Waru dan Babulu masing-masing 175 kasus dengan 4 pasien meninggal dan 140 kasus  dan 11 pasien meninggal. Saat ini, keduanya berzona kuning.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan work from home (WFH) bagi SKPD. Hal itu guna menekan angka penyebaran Covid-19.*(adv)

Pos terkait