Kaltimku.id, NUNUKAN – Kawasan Patok Perbatasan PB05 di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, disebut-sebut merupakan areal jalan tikus masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Di lokasi ini, tidak jarang petugas mengamankan atau menangkap pemain-pemain narkoba yang akan membawa ke wilayah tanah air.
Kasus penangkapan yang baru saja terjadi, Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit berkerja sama dengan anggota SGI Pulau Sebatik, membekuk seorang kurir sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (11/3/2022).
Narkoba yang termasuk dalam golongan 1 itu dibawa seorang kurir berinisial ‘RB’, seberat 50 gram.
Perjalanan pemuda tanggung berusia 20 tahun itu dihambat dan dibekuk di bilangan jalan tikus Patok Perbatasan PB05, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan oleh petugas gabungan.
Seperti dijelaskan Komandan Batalyon Armed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, penangkapan di Patok PB05 itu, bukan pertama kali, tapi sudah sering kali.
Hal ini menunjukkan wilayah tersebut merupakan tempat perlintasan masuknya narkoba ke Indonesia, khususnya di wilayah Nunukan dari Malaysia. Karena itu, kawasan ini menjadi perhatian khusus bagi petugas.
Berdasarkan pengakuan pemain narkoba jenis sabu yang juga merupakan salah seorang warga Sebatik tersebut, dengan beraninya dia membawa obat terlarang sebarat 50 gram itu, apabila dijadikan uang atau terjual bisa mencapai 20 jutaan.
Perkiraan angka itu diungkapkan Komandan Batalyon Armed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, Sabtu (12/3/2022).
Rumor berkembang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), di lokasi tersebut kerap dimanfaatkan pemain-pemain barang haram. Bahkan, di kawasan jalan tikus itu juga dijadikan area transaksi.
Pada saat membekuk ‘RB’, petugas gabungan menemukan puluhan gram sabu yang diselipkan dalam saku jaket. Dari salah seorang warga Sebatik ini, disita 50 gram sabu, uang kontan 138.000 rupiah, sebuah gunting dan sebuah handphone.
Sang kurir ini mengungkapkan, jika dia berhasil “menyelamatkan” barang bawaannya (50 gram sabu), maka dia akan mendapatkan imbalan sebanyak 3 juta rupiah.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, akhir pekan tadi.*