Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali menyoroti persoalan kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai sejumlah mantan pejabat.
Ia menilai permasalahan tersebut bukan hal baru, melainkan isu berulang yang terus muncul dari periode ke periode.
Permasalahan itu kembali mencuat setelah evaluasi rutin aset pemerintah daerah menemukan bahwa beberapa kendaraan dinas belum dikembalikan sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut mendorong BPKAD untuk meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi ulang dan memastikan penarikan unit yang tidak lagi digunakan sesuai aturan.
Sapto mengungkapkan bahwa keterlambatan pengembalian kendaraan dinas sering kali menghambat pejabat baru dalam menjalankan tugas karena tidak tersedia kendaraan operasional.
Selain itu, kondisi ini berpotensi menambah beban anggaran apabila pemerintah harus menyediakan unit pengganti.
“Ketika masa tugas berakhir, kendaraan seharusnya segera diserahkan kembali agar dapat digunakan oleh pejabat berikutnya. Pemerintah tidak semestinya menyediakan kendaraan baru untuk kebutuhan yang sebenarnya sudah tersedia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketertiban administrasi, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik.
Menurutnya, setiap pejabat harus memahami bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya dipinjamkan selama menjalankan tugas.
“Kendaraan dinas bukanlah milik pribadi. Saat seseorang diangkat menjadi pejabat, ia datang tanpa membawa fasilitas, dan demikian pula ketika tugasnya selesai,” kata Sapto.
Sapto juga menjelaskan bahwa BPKAD sejatinya hanya menyampaikan surat imbauan, bukan melakukan penarikan secara paksa.
Namun, ia menilai bahwa imbauan semacam itu seharusnya tidak perlu dikeluarkan apabila setiap pejabat memiliki kesadaran penuh terhadap tanggung jawabnya.
“Surat tersebut hanya bersifat pengingat. Idealnya, tanpa adanya imbauan sekalipun, pengembalian kendaraan dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan keteladanan dalam pengelolaan aset negara.
“Kita ini pejabat publik, sehingga sudah sewajarnya menunjukkan contoh yang baik. Aset negara bersifat pinjam pakai, bukan untuk dimiliki apalagi diwariskan. Maka pengembaliannya harus tepat waktu,” pungkasnya.
(Adv/DprdKaltim)






