Pekan Depan, Ribuan Pelaku Usaha di PPU Terima Bantuan

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU Purwantara
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU Purwantara

Kaltimku.id, PPU – Bantuan produktif usaha mikro daerah (BPUMD) berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta akan disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bagi 2.163 pelaku usaha pada pekan depan.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PPU, Purwantara mengatakan, penyaluran bantuan dilakukan melalui MoU atau perjanjian kerja sama dengan bank BRI.

Bacaan Lainnya

“InsyaAllah minggu depan kita salurkan. Karena SPD (Surat Penyediaan Dana) di Badan Keuangan sudah di validasi. Administrasinya sudah selesai, selanjutnya tinggal nunggu pencairan dana dari BK,” kata Purwantara, Sabtu (23/10/2021).

Pelaku usaha penerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh pihak bank, apabila belum terdaftar sebagai nasabah. Nantinya, proses penyaluran dilakukan di masing-masing wilayah, sesuai dengan lokasi terdekat dengan domisili penerima.

Nama penerima bantuan stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dengan sumber dana insentif daerah (DID) tersebut, diumumkan melalui kelurahan/desa setempat. Nama, alamat serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima akan diumumkan di kelurahan/desa.

“Yang membuat jadwal kapan dan di unit mana bantuan diambil itu pihak bank. Nanti diumumkan melalui kelurahan/desa,” terangnya.

Dijelaskan Purwantara, penyaluran bantuan daerah ini berbeda dari BPUM pusat. Proses pencairan BPUM pemerintah pusat bisa dilakukan di wilayah manapun, sepanjang di bank yang sama. Sedangkan untuk BPUMD, hanya bisa diambil di unit yang sudah ditentukan oleh pihak bank.

Dari 2 ribu lebih pelaku usaha penerima bantuan, sekira seribu orang berada di wilayah Kecamatan Penajam, sisanya tersebar di tiga kecamatan lain,  Waru, Babulu dan Sepaku.

Dalam menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar. Sebagian besar, penerima bantuan tersebut, merupakan pelaku usaha yang tidak menerima BPUM pusat tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta.

“Ini pelaku usaha yang kita usulkan di tahun 2020, tapi tidak mendapatkan bantuan itu. Sehingga diakomodir oleh daerah,” tandasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait