Kaltimku.id BALIKPAPAN – Pelaku pengrusakan fasilitas di dua masjid di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), usai Salat Ied, Kamis silam (13/5/2021) saat ini tengah menjalani penyelidikan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan.
Pelaku yang berinisial AS (45) kurang dari 24 jam sudah diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Balikpapan.
Saat pelaku diringkus, pihak keluarga sempat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian jika AS mengalami gangguan kejiwaan, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat media ini mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan jika status pelaku sudah menjadi tersangka, hanya saja belum ditahan mengingat saat diringkus pelaku langsung dikirim untuk pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil pemeriksaan sudah keluar, tapi belum diketahui hasilnya seperti apa,” ucap Kombes Pol Turmudi, Rabu, 9 Juni 2021.
Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, sebut Turmudi, masih belum diketahui seperti apa, sementara proses yang dilakukan selanjutnya harus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak dokter yang memeriksa pelaku.
Kombes Pol Turmudi menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan pelaku masih berada pada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan (Balsel).
“Jika nanti hasil dari pemeriksaan pelaku ternyata dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka akan dilakukan SP3 untuk penyidikannya atau penyidikan dihentikan,” jelasnya.
Jika hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku tidak ada mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Pasalnya untuk status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau hasilnya tidak mengalami gangguan jiwa, pelaku akan kita proses hukum, karena statusnya pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Turmudi.*
Wartawan : Ariel S