Pemakai Narkoba Diringkus di Angkringan Pinggir Jalan

Kaltimku.id, KUTIM – Seorang lelaki berinisial ‘AB’ sedang duduk-duduk di sebuah angkringan atau warung yang buka malam hari di kawasan Jalan Poros Bontang – Sangatta, sambil menghisap narkoba jenis sabu. Tanpa diketahui datang personel Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggerbek dan meringkusnya, Selasa (27/7/2021).

Sebelum ditangkap karena gerak geriknya mencurigakan petugas. Saat digeledah sekujur tubuhnya, petugas tidak menemukan barang-barang sejenis narkotika. Namun ketika disuruh beranjak dari tempat duduk, ditemukan bungkusan kecil yang berisi sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kami tangkap saat berada di angkringan ‘Bilqis’ di tepi Jalan Poros Bontang – Sangatta,” kata Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Kutim IPDA Suyamto. Narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram yang sempat diduduki pelaku dirampas dan disita untuk dijadikan barang bukti,

Ketika ditemukan barang haram di kursi milik warung/angkringan di Jalan Poros Bontang – Sangatta RT 02 Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur yang didudukinya, pria berusia sekitar 38 tahun itu tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kutim.

‘AB’, yang diketahui salah seorang warga Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman paling lama 12 tahun,” tegas Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Kutim IPDA Suyamto.

Petugas terus mendalami kasusnya untuk mencari tahu siapa pemasok atau siapa pengedar butiran halus tersebut.*

Pos terkait