A Tunggakan gaji tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai terbayarkan. Pembayaran gaji THL selama dua bulan terakhir di tahun 2021, tertunda lantaran pemerintah daerah mengalami defisit anggaran.
Anggaran sebesar Rp 24 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji bagi 3.400 lebih THL. Nilai itu untuk pembayaran dua bulan gaji, dengan nominal yang diterima masing masing THL sebesar Rp 3,4 juta per bulan.
“Pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran gaji THL yang tertunda di tahun lalu, dua bulan sekaligus,” kata Pj Sekda PPU, Tohar, Jumat (25/2/2022).
Besaran gaji yang diterima para honorer tersebut masih mengacu berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021, tentang honorarium THL. Selanjutnya, skema pemberian gaji THL tahun ini, berdasarkan masa kerja, beban kerja hingga strata pendidikan.
Upaya itu, menurut Tohar pemerintah daerah ingin berlandaskan asas keadilan dalam membayarkan gaji THL. Pencairan gaji THL yang tertunda di bulan November dan Desember tahun 2021, sebagian dalam proses pelengkapan berkas administrasi.
“Sudah mulai dibayarkan. Sebagian SKPD masih memproses administrasinya,” ujarnya.
Sedangkan, gaji tenaga honorer bulan Januari tahun ini masih menunggu perubahan Perbup yang sudah diajukan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. Terbitnya perubahan Perbup tersebut, nantinya menjadi dasar pembayaran gaji ribuan honorer di lingkup pemerintah daerah dengan mengacu skema baru.
Nantinya, besaran gaji terendah yang diterima THL mencapai lebih kurang Rp 2 juta. Sedangkan gaji honorer tertinggi dengan jenjang pendidikan sarjana dan masa kerja 20 tahun sebesar Rp 3,4 juta.*
Editor: Hary BS