Penambang Pasir Ilegal di Kukar Terancam Hukuman Denda 100 Miliar

Kaltimku.id, KUKAR – Penyidik Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menjerat penambang pasir illegal dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Jeratan hukuman itu sesuai pasal 158 Undang Undang Pertambangan Minerba dan Batu Bara. Pasal ini diterapkan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan pasir putih ilegal.

Bacaan Lainnya

Keduanya penambang liar itu masing-masing berinisial ‘SU’ dan ‘IJ’. Pelaku berusia 36 tahun (SU) dan 34 tahun (IJ) itu, ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan RT 30 Dusun Karya Makmur Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, sebelum penagkapan pihaknya menerima informasi adanya kegiatan tambang ilegal pasir pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 11.30 Wita.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, berbekal laporan tersebut,  Satreskrim Polres Kukar bergerak dan menuju ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saat tim turun ke lapangan melakukan pengecekan, bahwasanya benar adanya kegiatan tambang ilegal pasir,” kata AKP Dedik Santoso, pada pres rilis di Mapolres Kukar, Rabu (23/2/2022).

Lokasi penambangan ilegal tersebut masuk di kawasan kebun dengan luas lahan yang di tambang sekitar 1 hektar dan jauh dari pemukiman masyarakat. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah menjalankan kegiatannya selama dua bulan lebih.

Dalam sehari, bisa mengangkut pasir putih sebanyak 25 truck dengan harga jualnya satu truck sekitar 650 ribu rupiah. Mereka menjualnya bukan hanya di sekitaran Kecamatan Loa Janan saja, namun sampai di Samarinda, bahkan hingga Balikpapan.

“Barang bukti yang kami amankan, ada tiga kendaraan dump truck yang bermuatan pasir. Tersangka yang kami proses adalah pemodalnya langsung,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso.

Dijelaskan, keduanya dikenakan pasal 158 UU Pertambangan Minerba dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.*

Pos terkait