Kaltimku.id, BONTANG – Melihat motor terparkir di teras sebuah rumah di Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim), tanpa terkunci stang, membuat ketertarikan seorang pemuda berinisial ‘H’ berniat ingin memiliki dengan cara mencuri milik orang lain.
Entah saat itu pelaku berusia sekitar 20 tahun ini dari mana, tahu-tahu muncul di depan rumah korban ‘EA’ dan ‘Y’, istrinya pada sore hari. Melihat kala itu situasi dan kondisi terbilang sepi, muncul niat jahat. Tengok kanan kiri, suasana masih senyap, ‘H’ nekat menurunkan motor dari teras dan dibawanya pergi.
Beberapa jam kemudian sang suami terbangun dan keluar rumah melihat motor kesayangannya dengan nomor polisi KT 6694 DH hilang dari pandangannya alias sudah tidak ada di teras rumahnya. Betapa terkejutnya ‘AE’. Dengan cepat masuk kedalam rumah dengan maksud memberitahukan kepada istrinya.
Akhirnya, pasangan suami istri (pasutri) ini berusaha keras mencari keberadaan motornya dengan cara berpencar. Cukup memakan waktu lama menelusuri dimana sesungguhnya motor pribadinya itu. Tengok sana sini, belum juga melihat kendaraan yang dicari.
Usaha pasutri yang dibantu beberapa warga setempat pada akhirnya melihat motor yang mirip dengan motornya terparkir di depan Hotel Musyafir, Jalan Selat Karimata Kelurahan Tanjung Laut di kawasan Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Karena ada kemiripan dengan motor korban, motor tersebut terus didekati. Diperhatikan warna, ciri-ciri lainnya dan plat nomor, ternyata benar kendaraan roda dua itu milik korban.
Kapolres Bontang AKBP Martunas Siringoringo, didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berkat bantuan korban dan masyarakat yang berhasil meringkus pelaku setelah melakukan perbuatannya, Kamis (15/7/21).
“Motor dengan nomor polisi KT 6694 DH itu awalnya di parkir di teras rumah korban. Saat korban bangun tidur sekitar pukul 16.30, melihat kendaraan sudah tidak ada,” timpal Kasubbag Humas Suyono.
Ketika dibekuk petugas, pelaku yang masih berusia relatif muda itu tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya menunduk sambil mengikuti perintah petugas saat digelandang ke Polres Bontang bersama barang bukti. Pemuda tanggung ini terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.*