Pencuri Sarang Walet di Babulu Pakai Topeng Rusak CCTV, Ditangkap di TKP

AH pelaku pencurian sarang burung walet yang gagal nikmati hasil setelah ditangkap di TKP.
AH pelaku pencurian sarang burung walet yang gagal nikmati hasil setelah ditangkap di TKP.

Kaltimku.id, PPU– Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap pelaku pencurian sarang burung walet, Selasa (15/6/2021) dini hari.

Tersangka berinisial AH (39) ditangkap saat sedang mencuri sarang burung walet di sebuah bangunan sarang burung walet yang terletak RT.013 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, PPU.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Babulu, AKP Mukhlas menuturkan kejadian itu berawal dari laporan pemilik bangunan sarang burung walet, Edy yang curiga terhadap kondisi bangunan walet, miliknya. Pasalnya, kamera pengawas atau CCTV yang terpasang pada bangunan ditemukan dalam kondisi mati dan sensor peringatan terus berbunyi.

“Kita terima laporan dari pemilik bangunan sarang burung walet itu sekira jam satu dini hari. Pemilik ini curiga saat memantau CCTV lewat HP dalam kondisi mati. Kemudian pemilik bersama penjaga mendatangi bangunan ternyata CCTV dalam kondisi rusak dan alarm berbunyi. Karena curiga kemudian mereka menghubungi petugas,” kata Muklas, Selasa (15/6/2021).

barang bukti yang diamankan dari tersangka.
barang bukti yang diamankan dari tersangka

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu Ipda Jan Weddy Siregar, mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan dan pencarian pelaku di dalam gedung sarang burung walet.

Setelah dilakukan pencarian,  tersangka di temukan sedang bersembunyi di bawah atap di lantai tiga bangunan sarang burung walet. Kemudian tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku ini beraksi seorang diri. Masuk ke bangunan dengan sengaja merusak kamera pengawas agar tidak terlihat. Bahkan, tersangka ini memakai penutup wajah agar tidak dikenali,” ungkapnya.

Tersangka yang beralamat di Desa Labangka tersebut akhirnya diamankan petugas bersama barang bukti 50 keping sarang burung walet. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pisau dan senter dari tangan tersangka. Terkait adanya keterlibatan pelaku lain, pihaknya masih melakukan pengembangan

“Masih kita kembangkan, dan kemungkinan ada kaitannya dengan kasus-kasus lainya,” jelasnya.

AH yang berprofesi sebagai supir tersebut ditahan ke Mapolsek Babulu. Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Jo. 55 KUHP, dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait