Penerima Bekurang, BLT Dana Desa Cair Minggu Depan

Berita PPU Terkini - Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah

Kaltimku.id, PPU – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Tunai Langsung (BTL) dana desa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menurun. Jika sebelumnya, sebanyak 3.464 orang, hasil validasi terakhir berkurang menjadi 2.083 orang dari 30 desa yang ada di PPU.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah mengatakan penurunan jumlah penerima BLT Dana Desa (DD) itu hasil validasi yang dilaksanakan pada Desember 2020.

Bacaan Lainnya

“Jumlah KPM kita berkurang. Itu dikarenakan pada proses validasi ada yang dobel dan diketahui si penerima sebelumnya ada yang sudah meninggal,” terang Nurbayah, Sabtu (20/3/2021).

Penerima bantuan, kata Nurbayah, tidak diperkenankan menerima bantuan sosial dari pemerintah lainya. Apabila terdata sebagai penerima BLT DD, maka akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial lain, baik sembako maupun tunai.

Proses validasi dilakukan melalui pihak RT, kemudian diverifikasi di tingkat desa. Hal itu untuk menghindari daftar penerima ganda.

Dari 30 desa, baru satu desa yakni desa Api Api yang menyalurkan bantuan dengan jumlah penerima 160 KPM. Sedangkan 15 desa sudah dalam proses pengajuan anggaran ke Badan Keuangan (BK). Sementara 14 desa sisanya masih menunggu ekspose APBD desa.

“Penyaluran BLT di Desa Api Api itu baru tahap satu atau Januari. Untuk Februari dan Maret ini, InsyaAllah kami salurkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

BLT senilai Rp 300 ribu perbulan bersumber dari APBD desa ditargetkan dapat disalurkan pada 25 Maret mendatang. Pencairan BLT selama 3 bulan akan disalurkan secara bertahap. Anggaran BLT dengan sumber Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2021 ini sebesar Rp 7.498.800.

“Kami harus salurkan tiga bulan langsung, karena aturanya begitu,” pungkas Nurbayah.*(adv)

Pos terkait