Penertiban Angkutan Tambang Dinilai Momentum Tegakkan Kewajiban Infrastruktur Perusahaan

Samarinda, Kaltimku.id – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menertibkan aktivitas angkutan tambang kembali membuka sorotan terhadap kewajiban perusahaan tambang dalam menyediakan infrastruktur pendukung operasionalnya. DPRD Kaltim menilai kebijakan ini sebagai momentum penting untuk menegakkan aturan yang selama ini kerap diabaikan, terutama terkait kewajiban memiliki Terminal Khusus (Tersus) dan jalur angkut mandiri.

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa keberadaan Tersus bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan prasyarat mutlak sebelum perusahaan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, izin produksi tidak seharusnya diberikan apabila perusahaan belum menyiapkan infrastruktur yang menjamin operasional tambang tidak membebani fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini langkah penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak terus membebani masyarakat dan lingkungan,” ujar Sapto.

Ia mengingatkan bahwa selama bertahun-tahun, jalan umum di berbagai wilayah Kaltim menanggung kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat tambang yang tidak memiliki jalur khusus. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan fisik jalan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan tingginya biaya perawatan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Sapto menilai, penertiban angkutan tambang harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, beban sosial dan lingkungan akan terus ditanggung masyarakat, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati perusahaan.*

Pos terkait