Pengemudi Truk di Bontang Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

Kaltimku.id, BONTANG – Salah seorang pengemudi kendaraan jenis truk berinisial ‘HA’, yang disebut-sebut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang di wilayah hukum Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman pidana penjara belasa tahun.

Polres Bontang menjerat lelaki berusia sekitar 35 tahun itu dengan pasal  351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk itu, diamankan jajaran Polda Kaltim, karena menganiaya orang lain berinisial ‘RI’ dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik. Akibat penganiayaan tersebut, korbannya mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan.

Akibat serangan itu, korban yang diketahui salah seorang warga sekitar kawasan Tanjung Laut Indah Kota Bontang, dibawa dan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah setempat.

Gegara kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka dibagian tubuh korban, ‘HA’, yang berasal dari daerah Salu Kalobe RT 001 Desa Tadokong Kecamatan Limbang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, diamankan polisi bersama barang bukti yang digunakannya.

Kasus itu terjadi di sekitar kawasan perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahaan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 21.30.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Asriadi SH, kasus itu terjadi disebabkan karena terjadi salah paham antara keduanya. Malam itu, korban meminta ‘HA’ untuk memundurkan kendaraannya yang bermuatan kelapa sawit  dengan posisi sudah di atas timbangan.

“Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik,” jelas Kasat Reskrim IPTU Asriadi, ditemani Kasi Humas AKP Suyono.

Akibat perbuatan itu, salah seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Sungai Barito Perum Hop IV RT 24 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang itu, terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*

Pos terkait