Tinjau Penangkaran Rusa di PPU, Isran Minta Dikelola Lebih Maksimal

Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi penangkaran rusa di Desa Api-Api Kabupaten PPU, Kamis (14/10/21).
Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi penangkaran rusa di Desa Api-Api Kabupaten PPU, Kamis (14/10/21).

Kaltimku.id, PPU – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor meninjau langsung UPTD pembibitan ternak dan hijauan pakan ternak di lokasi penangkaran rusa  Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Kamis, (14/10) sore.

Isran menyebut, UPTD pembibitan ternak dan hijauan pakan ternak memiliki potensi sangat baik. Namun, Penangkaran  rusa yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembibitan dan Balai Inseminasi Buatan (UPTD BPIB) Dinas Peternakan Provinsi Kaltim belum dikelola secara maksimal.

Bacaan Lainnya

“Pengembangan rusa sambar ini potensinya sangat baik. Manfaatnya juga luar biasa, salah satunya ketika tanduk mudanya dijadikan kapsul herbal untuk kesehatan manusia,” kata Isran yang turut didampingi Plt Sekda PPU, Muliadi.

Sebelum meninjau penangkaran rusa, Isran Noor dan rombongan juga melakukan peninjauan Balai Benih Udang yang berada di Tanjung Tengah Kecamatan Penajam. Rombongan gubernur kaltim selanjutnya melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Paser. Rencananya Gubernur keesokkan harinya akan meninjau lokasi wisata gunung embun di Kabupaten itu.

Seperti diketahui lokasi penangkaran rusa ini  berjarak sekitar 32 kilometer atau sekitar setengah jam perjalanan darat dari Ibukota Kabupaten PPU ke arah Tanah Grogot.

Dibangun pada 1991 atas inisiatif Gubernur Kalimantan Timur pada masa itu yakni (Alm) HM Ardans karena prihatin dengan perburuan rusa di alam bebas. Awalnya penangkaran rusa dibangun dengan 23 ekor rusa yang diambil dari alam bebas.

Saat ini, penangkaran rusa Penajam menjadi tempat tinggal bagi ratusan ekor rusa jenis Sambar (Cervus Unicolor Brokei). Penangkaran rusa Penajam memiliki luas 50 hektar dan berada pada ketinggian 5-80 meter di atas permukaan laut.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait