Pengukuran PTSL Dihentikan, Program Redistribusi Lahan di Wilayah IKN Tidak Ada Kejelasan

Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman
Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman

Kaltimku.id, PPU – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibatalkan, seiring penghentian pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman mengatakan sebanyak 6100 bidang tanah milik masyarakat didaftarkan dalam program PTSL tahun 2022 . Ribuan bidang tanah tersebut, terdiri dari lahan perkebunan, pertanian dan permukiman.

Bacaan Lainnya

“Proses pengukurannya dihentikan oleh badan pertanahan. Kami tidak tahu alasan penghentian itu, mungkin menunggu badan otorita IKN,” kata Adi usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPN dan DPRD PPU, Kamis (17/2/2022).

Menurut Adi, penghentian sementara proses pengukuran lahan untuk program PTSL, disebabkan wilayah tersebut masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diperkirakan menunggu kebijakan pemerintah pusat. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari badan pertanahan terkait kelanjutan program PTSL. Padahal dengan ditetapkanya kawasan IKN, legalitas tanah masyarakat harus jelas, sehingga mengantisipasi terjadinya sengketa lahan.

Penghentian program penerbitan sertifikat gratis dinilai merugikan masyarakat. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah legalitas atau status hukum lahan miliknya. Namun, apabila program tersebut tidak dilanjutkan, masyarakat Sepaku tidak keberatan jika mengurus secara mandiri. Dengan catatan, pihak BPN mempercepat proses penerbitan sertifikat.

“Saya rasa masyarakat disana tidak masalah apabila harus mengurus sertifikat secara mandiri. Yang dibutuhkan saat ini penerbitan sertifikat tanahnya bisa lebih cepat. Karena jika sudah terdaftar pada PTSL, dikhawatirkan jadi tumpang tindih kepengurusan,” ungkapnya.

Selain penghentian pengukuran PTSL, 1906 bidang tanah di tujuh wilayah desa/kelurahan hasil program redistribusi lahan pemerintah, hingga kini belum terbit sertifikatnya. Ia berharap, badan pertanahan segera memberikan kepastian atas penghentian program penerbitan sertifikat gratis maupun redistribusi lahan tersebut. “Kami sebagai wakil masyarakat masih menunggu dan berharap segera ada kejelasan,” pungkasnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait