Kaltimku.id, PPU – Anggaran dana sebesar 2,8 miliar rupiah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membantu pelaku usaha mikro. Bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta rupiah diberikan kepada pelaku usaha yang tidak tercover oleh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan, pemberian bantuan bagi pelaku UMKM saat ini dalam proses verifikasi wilayah desa/kelurahan di empat kecamatan.
“Kemarin kita sudah lakukan verifikasi di Kecamatan Sepaku, kemudian lanjut ke Waru, Babulu dan terakhir di Kecamatan Penajam. Kita datangi ke masing-masing desa/kelurahan,” ujar Kuncoro, Jumat (17/9/2021).
Pemberian bantuan sosial pembiayaan usaha mikro daerah (BSPUMD) akan diperuntukan bagi 2 ribu lebih pelaku usaha. Ditargetkan, penyaluran bantuan tunai bisa dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.
Terkait persyaratan, tidak berbeda dengan syarat mendapatkan BPUM. Diantaranya, memiliki izin usaha, tidak terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta bukan peneriman bantuan sosial lainya.
“Bantuan inikan kita salurkan kepada para pedagang kecil dan pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat kemarin,” ungkapnya.
Diharapkan, program pemberian bantuan sosial dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi masyarakat. Khususnya pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima dan kelontongan, yang mengalami dampak pandemi Covid-19.*
Editor: Hary T BS