Kaltimku.id, PPU – Operasional Rumah Sakit (RS) Sepaku hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Regulasi itu, sebagai payung hukum pengoperasian rumah sakit bertipe D tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Pitono mengatakan penerbitan Perbup SOTK Rumah Sakit Sepaku dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kaltim. Perbup tentang SOTK rumah sakit, bakal diterbitkan pada Minggu ini.
“Draft SOTK rumah sakit sudah kita bawa ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi pada 26 Juni kemarin,” ujar Pitono, Rabu (7/7/2021).
Sesuai Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, jangka waktu pengajuan fasilitasi ke provinsi selama 15 hari. Jika tidak mendapat respon dari Gubernur, maka secara aturan Perbup tersebut sudah bisa ditetapkan.
“Mengacu pasal 78 di Permendagri itu bahwa selama 15 hari sejak pengajuan fasilitasi, kita berharap Minggu ini sudah bisa kita tetapkan,” jelasnya.
Selanjutnya, draft Perbup menunggu tandatangan bupati untuk disahkan. Setidaknya, pengesahan Perbup SOTK Rumah Sakit Sepaku dilaksanakan pada Jumat (09/07). Nantinya, susunan pejabat sementara rumah sakit yang terletak di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku tersebut langsung bisa dilaksanakan oleh manajemen, dengan dipimpin oleh PNS dengan pangkat IIIB.
Nantinya, Rumah Sakit Sepaku juga bakal diberi nama. Penamaan bangunan sesuai dengan Perbup nomor 9 tahun 2017. Dimana bangunan atau gedung milik pemerintah daerah wajib diberi nama.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Sepaku yang sebelumnya dikenal sebagai Rumah Sakit Pratama, selesai dibangun pada 2018. Namun, belum dioperasikannya RS tersebut, lantaran belum adanya peralatan dan tenaga medis yang memadai, serta menunggu terbitnya regulasi.
Dengan keluarnya Perbup tentang pembentukan SOTK Rumah Sakit, maka operasional pelayanan kesehatan masyarakat wilayah Sepaku, dipastikan dalam waktu dekat.*(adv)