Perkuat Perda, Pemkab PPU Susun Perbup Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono

Kaltimku.id, PPU – Penerapan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih dalam tahap penyusunan. Regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tengah disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

“Kami masih jalain komunikasi dengan beberapa organisasi bantuan hukum maupun lembaga bantuan hukum, terkait teknis, besaran biaya dan lain lain,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono, Rabu (17/11/2021)

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Pitono, dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah perlu mengetahui teknis dan besaran biaya setiap kasus. Baik dari perkara perdata, pidana hingga perkara tata usaha negara atau TUN. Sejauh ini, besaran biaya pendampingan perkara masih tahap konsultasi.

Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 Pasal 1 ayat 13 dan 14, dana bantuan hukum bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Namun, nominal biaya untuk penyelenggaraan bantuan belum tercantum di dalam Perda.

“Bantuan hukum yang kita berikan bermacam-macam, mulai dari penyuluhan, konsultasi, mediasi, mendampingi, membela hingga melakukan tindakan hukum demi kepentingan hukum bagi penerima bantuan hukum,” paparnya.

Menurut Pitono, rancangan Perbup bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tengah disusun, guna memperkuat kedudukan Perda secara lebih spesifik. Tujuanya untuk mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip kesamaan didepan hukum.

Selain itu, untuk menjamin dan melindungi miskin mendapatkan keadilan dan terpenuhinya perlindungan hak asasi manusi atau HAM, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Tetapi tidak semua perkara yang bisa kami berikan bantuan hukum, misalnya perkara cerai di Pengadilan Agama atau perkara gugatan ke pemerintah itu tidak bisa,” pungkas Pitono.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait