Personel Polresta Samarinda Tangkap Wanita Terlibat Kasus Narkoba

Kaltimku.id, SAMARINDA – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap seorang wanita yang diduga terlibat kasus narkoba, Jumat (19/11/2021).

Wanita berinisial ‘SW’ itu, sebelumnya digerebek dan diringkus jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di bekas Lokalisasi Solong di kawasan RT 33 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Pergerakan anggota Opsnal Unit Reskrim itu setelah adanya laporan/informasi dari masyarakat, bahwa bekas arena prostitusi yang sudah cukup lama tidak berfungsi tersebut dijadikan wadah transaksi barang haram jenis sabu.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan seorang perempuan yang berada di dalam sebuah ruang, tepatnya disebelah salah satu rumah dalam Eks Lokalisasi Solong. Di situ si perempuan itu sedang duduk di lantai.

Persis didepan dia duduk, terlihat  sebuah bungkusan plastik bening, yakni 1 poket sabu dan lembaran uang tunai sebesar 3 ratus ribu rupiah.

Didesak soal seputar barang haram lainnya, perempuan itu mengungkapkan kalau dia masih ada menyimpan barang serupa. Barang tersebut disimpan dalam dompetnya. Begitu diperiksa, ditemukan 8 poket sabu.

Selain itu, ditemukan juga sebuah sendok takar yang dibuat dari sedotan plastik. Dari hasil penggerebakan, jajaran Polda Kaltim ini menyita 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto, sebuah dompet warna merah muda, sebuah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai 3 ratus ribu rupiah dan sebuah telepon genggam merk Nokia.

Sang sasaran tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya diam ketika digiring ke Polsek Sungai Pinang Samarinda. Polisi masih mengembangkan dari mana serbuk kristal itu didapat dan siapa pemasoknya.

“SW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun,” jelas Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto SSi, SIK, MIK.*

Pos terkait