Pengemis Badut Kian Marak, Satpol PP Bertindak Tegas

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Demi memberikan efek jera,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim)  menindak tegas pengemis menggunakan kostum badut yang kian marak di kota minyak.

Kepala Satpol-PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, sebanyak 22 badut yang sering beroperasi di jalan telah mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) online, Senin (29/11/2021).

Bacaan Lainnya

Zulkifli menyebut, dari 22 badut yang telah menjalani sidang secara online harus membayar denda sebesar Rp. 50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp 2 ribu.

Zulkifli, Kasatpol PP

Pada penertiban kali ini Satpol PP tidak menahan atau menyita kostum badut, namun ketika saat dilakukan razia kembali yang bersangkutan kedapatan masih tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, yakni mengemis dengan menggunakan kostum tersebut, maka akan dilakukan penyitaan kostum yang digunakan.

“Kalau nantinya masih kedapatan menggunakan kostum badut tersebut maka kostumnya akan kita sita,” tegas Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, apabila nanti petugas kembali mendapati pengemis tetap menggunakan kostum badut dan tertangkap kembali, akan dikenakan sanksi progresif dengan membayar denda tipiring sebesar Rp 75 ribu, sedangkan denda putusan progresif sebesar Rp 25 ribu.

“Secara tegas kita akan menertibkan pengemis yang menggunakan kostum badut dikarenakan melanggar Perda ketertiban umum,” jelasnya.

“Sekarang pengemis modusnya sudah berubah-rubah, ada yang menjadi sebagai penjual tisu dan ada juga yang menggunakan kostum badut,” tambahnya.

Dihimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada badut yang sering beroperasi di lampu merah, maupun di pusat-pusat keramaian yang ada di Kota Balikpapan.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait