Kaltimku.id, PPU – Sebanyak empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendaftar sebagai calon kepala desa (Kades). Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 15 Desember 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin mengatakan empat orang pegawai berstatus PNS mengajukan izin ke Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) untuk mengikuti Pilkades.
“Tiga orang PNS mengikuti Pilkades di wilayah Kecamatan Babulu dan satu PNS ikut di Pilkades Kecamatan Sepaku,” tutur Khairuddin, Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan Khairuddin, sebagian besar PNS yang mengikuti Pilkades memiliki tingkat golongan II. Empat PNS tersebut, bertugas di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Kelurahan Sepaku.
Keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ajang pemilihan kepala desa, diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Secara aturan dibolehkan PNS ikut dalam pemilihan kepala desa,” ungkapnya.
Jika nantinya terpilih sebagai kepala desa, maka statusnya sebagai PNS sementara akan dibebastugaskan. Sedangkan selama enam tahun masa jabatan sebagai kades, status PNS-nya terbilang cuti.
Pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, diikuti oleh 14 desa di Kabupaten PPU. Dua desa di wilayah Kecamatan Penajam, yakni Desa Girimukti dan Bukit Subur. Desa Api-Api dan Sesulu di Kecamatan Waru, tiga desa di Sepaku, yakni Tengin Baru, Bukit Raya dan Wonosari.
Tujuh desa lainya berada di Kecamatan Babulu, yakni Desa Babulu Laut, Babulu Darat, Gunung Makmur, Sebakung Jaya, Sri Raharja, Rawa Mulya dan Sumber Sari.*
Wartawan: Yudi