Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 15 Desember 2021, yang diikuti oleh 14 desa di empat wilayah kecamatan, Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.
Tahapan pemilihan sudah mencapai penetapan calon kades. Proses penetapan calon di sejumlah desa harus melalui seleksi, lantaran pendaftarnya melebihi jumlah maksimal, yakni lima. Dari 14 desa, jumlah pendaftar pada pilkades serentak tahun ini, mencapai 56 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Saidin mengatakan minat masyarakat mengikuti pemilihan kepala desa cenderung lebih tinggi.
“Masyarakat dulu tidak banyak yang berhasrat menjadi kepala desa. Beda dengan sekarang, malah persaingan di tingkat desa sudah seperti pilkada,” ujar Saidin, Selasa (12/10/2021).
Kompetisi antar calon diprediksi bakal ketat hingga hari pencoblosan. Kondisi tersebut, diyakini menimbulkan potensi terjadinya praktek money politik. Penggunaan uang dalam proses pemilihan sebagai upaya mendulang suara, dilarang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112, tentang Pilkades.
“Tentang larangan itu, para calon tidak boleh memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu seperti tertuang di pasal 30,” terang Saidin.
Potensi terjadinya money politic, rawan dilakukan saat masa kampanye, yang berlangsung selama tiga hari. Jadwal kampanye serentak mulai 9-10 Desember. Kendati demikian, sanksi bagi pelaku politik uang masih terhitung ringan. Pelaku hanya diberikan teguran tertulis hingga penghentian saat pelaksanaan kampanye. Dirinya berharap, persaingan menjadi kepala desa dilakukan secara fair, tanpa ada politik uang.
Selain politik uang, para calon kades juga diminta tidak menebarkan isu kebencian dengan menyerang calon lain. Mengingat, black campaign hampir selalu muncul di setiap pesta demokrasi.
“Kampanye hitam atau menyerang, menjelek-jelekan calon lain itu juga dilarang,” tandasnya.*
Editor: Hary T BS