Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Subdit IV Reknata (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) membekuk dua orang yang berperan sebagai muncikari prostitusi online. Keduanya memanfaatkan atau mengorbankan anak-anak masih dibawah umur.
Dalam konferensi pers, Jumat (26/2/21), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, praktik prostitusi online terjadi di kawasan Kota Balikpapan. “Kejadian bermula dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu Guest House di Jln MT Haryono, Balikpapan Selatan sering terjadi prostitusi dengan berkedok Mi Chat,” terangnya kepada media.
Dijelaskan, di sana sering terjadi praktek muncikari atau penyediaan wanita di bawah umur yang sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu Guest House di Balikpapan.
Berdasarkan penyelidikan jajaran Polda Kaltim, muncikari berinisal “IR” dan “TNR” menjajakan korbannya kepada pria hidung belang – sebut saja Sukar (bukan nama sebenarnya). Saat menjajakan korban – sebut saja Intan (bukan nama sebenarnya), kedua muncikari melakukan negosiasi soal tarif.
Saat itu, Sang muncikari menerima bayaran 500 ribu rupiah dari Sukar. Setelah dapat dana setengah juta, dibagi. Korban yang “ditugasi” melayani, hanya diberi 100 ribu rupiah dan sisanya 400 ribu “dimakan” kedua muncikari yang biasa dipanggil “papi.”
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam jumpa pers, pelaku mengungkap sudah tiga bulan menjalankan profesinya sebagai muncikari prostitusi online. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai lima ratus ribu rupiah,” katanya.
Ditambahkan, kedua “papi” sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “IR” dan “TNR” tidak berkutik ketika ditangkap jajaran Polda Kaltim. Kedua hanya bisa diam dan menunduk ketika digiring untuk diekspos sejumlah awak media.*