Kaltimku.id, BONTANG – Polda Kalimantan Timur berterima kasih atas peranserta masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi di masing-masing wilayah Kaltim.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, terkait kinerja jajaran Polres Bontang yang berhasil mengungkap 9 kasus obat-obatan terlarang berbagai jenis dalam sebulan.
Dari 9 kasus narkotika ini, Polres Bontang menangkap 10 pelaku yang berperan masing-masing. Diantaranya, seorang berperan sebagai penyalahgunaan ganja dan Sembilan lainnya terlibat kasus peredaran ganja.
Pengungkapan sembilan kasus dan membekuk 10 pelaku ini tidak terlepas dari peranserta masyarakat yang tidak segan-segan memberikan informasi kepada petugas. Ini dilakukan masyarakat karena mereka juga tidak ingin lingkungan dan generasi muda lainnya terlibat barang haram seperti sabu, ganja, ekstasi dan narkoba jenis lainnya.
Keberhasilan jajaran Polda Kaltim yang bertugas di Polres dan Polsek di Bontang masing-masing menangani kasus sendiri-sendiri. Polres Bontang 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.
Barang bukti (BB) yang dirampas 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram, satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,400 gram. Selain itu, tiga unit motor, Dua buah timbangan digital, Empat 4 buah alat hisap sabu (bong), 13 buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 3.770.000.
Terkait dengan kasus narkoba, Polda Kaltim dan Polres Kabupaten Berau beberapa waktu lalu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. Keberhasilan jajaran Polda Kaltim ini tidak terlepas dari peranserta masyarakat.*