BALIKPAPAN, Kaltimku.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Daerah, berhasil mengungkap pelanggaran perlindungan konsumen yang signifikan terkait distribusi beras substandar yang diberi label palsu dan dijual sebagai “premium”.
Operasi yang dirinci dalam konferensi pers di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltim, berhasil menyita empat ton beras palsu berlabel dari sebuah gudang setempat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yogo Pamungkas, penyelidikan bermula setelah ditemukannya beras kemasan dengan merek “Rambutan” dan “Mawar Sejati” yang dipasarkan sebagai beras berkualitas premium. Namun, hasil uji laboratorium selanjutnya menunjukkan kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Penggerebekan terjadi pada 19 Juli 2025, di sebuah gudang milik CV SD Kristal di Balikpapan. Dari gudang tersebut, aparat menyita 300 karung beras merek “Rambutan” dan 500 karung beras merk “Mawar Sejati”, masing-masing seberat 5 kilogram, dengan total berat yang mengesankan, 4 ton.
“Berdasarkan uji mutu dari instansi terkait, kedua jenis beras tersebut tidak memenuhi persyaratan kualitas premium maupun medium,” ujar Kombes Pol Bambang, Jumat (25/7/2025). “Bahkan, beras merek ‘Rambutan’ masuk dalam kategori sub-medium, artinya di bawah standar untuk konsumsi umum.”
Uji Lab Mengungkap Perbedaan Kualitas
Perwakilan dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa beras premium harus memenuhi parameter mutu tertentu, termasuk batas gabah patah, beras kepala, gabah kuning, dan gabah rusak. Hasil laboratorium menunjukkan beras “Mawar Sejati” mengandung 15,78% gabah patah, melebihi batas maksimum 15% untuk beras premium, sehingga hanya memenuhi syarat sebagai beras kualitas sedang.
Sebaliknya, beras “Rambutan” menunjukkan parameter kerusakan yang jauh lebih tinggi, termasuk beras kepala berlebih dan bulir berwarna kuning, sehingga menempatkannya di luar kategori premium dan menengah dan masuk dengan kuat ke dalam kelas sub-menengah.
Pelanggaran Ganda: Penipuan Kualitas dan Harga
Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas menjelaskan lebih lanjut bahwa selain penipuan kualitas, beras tersebut juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium di Kalimantan adalah Rp15.400/kg. Namun, beras substandar ini dijual di pasaran hingga Rp16.400/kg.
“Hal ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya. “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label atau kualitas yang dijanjikan. Perkara ini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”
Investigasi Berlangsung, Menelusuri Jaringan yang Lebih Luas
Saat ini, penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk seluruh jaringan distribusi dan produsen beras, yang diyakini berlokasi di luar Kalimantan. Meskipun belum ada tersangka resmi yang ditetapkan, polisi telah memasang garis polisi di gudang yang disita untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga ke produsen di luar Kalimantan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada stabilitas pangan nasional dan hak-hak konsumen,” tegas Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, seraya menekankan bahwa operasi ini sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjaga ketahanan pangan dan memberantas praktik curang.* (Yun)