Polda Kaltim Bongkar Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling di Muara Komam

BALIKPAPAN, Kaltimku.id – Kerja keras Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akhirnya berbuah manis. Selasa, (22/7/2025) melalui jumpa pers, Polda Kaltim menyampaikan  keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Muara Komam, Kabupaten Paser, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, SH, SIK, CFE, MH, dalam konferensi pers, mengidentifikasi tersangka MT, seorang pria, yang diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua korban di sebuah rumah di Muara Komam. Peristiwa tragis itu terjadi pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan saksi, MT telah meninggalkan poskonya sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumahnya, yang terletak sekitar 200 meter dari TKP (tempat kejadian perkara). Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, ia dilaporkan kembali ke posko dan langsung menyerang korban A yang sedang tertidur, dengan memukul lehernya. Serangan tersebut membangunkan korban A, yang kemudian berusaha melawan serangan selanjutnya. Sementara itu, korban lain, yang diidentifikasi sebagai R (Russel), yang diketahui adalah tokoh penolak Hauling, perbatasan antara Kalimantan Timur – Kalimantan Selatan, ditemukan tewas dengan luka parah di leher.

Usai melakukan perbuatan brutalnya, tersangka dikabarkan pulang ke rumah dan berpura-pura tidak menyadari kejadian tersebut hingga dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tersangka, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, telepon seluler milik saksi, laporan bulanan dari tempat usaha korban, hasil visum luar RS Panglima Sebaya, dan pakaian milik tersangka sendiri.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Polda Kaltim menegaskan kembali komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum (kamtibmas) dan melaporkan potensi tindak kekerasan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang sejak dini.* (Yun)

Pos terkait