Polda Kaltim Musnahkan Sabu Sitaan dari Driver Online Yusnita

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari kasus penangkapan driver online, Yusnita (31) yang diamankan di Jalan Sepinggan Baru, RT 38 Nomor 119 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 10 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, telah dimusnahkan oleh Polda Kaltim dengan cara dilarutkan pada Selasa (27/4/2021).

“Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Rabu 21 April 2021 terhadap penetapan dari Kejaksaan, kita diwajibkan pemusnahan barang bukti sabu,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko dalam Konferensi Pers, Selasa (27/04/2021)

Bacaan Lainnya

tersangka Yusnita diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram lebih di dalam mobil dan rumahnya. Pengungkapan kasus tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Hasil pengembangan dan hasil laporan dari masyarakat di wilayah Sepinggan terdapat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, pada Rabu (21/04/2021) lalu.

Polda Kaltim kemudian menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan pengeledahan. Lalu didapati sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam kendaraannya dan 4 gram di rumah tersangka.

“Tim melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan diketahui tersangka ini seorang wanita namun penampilannya seperti seorang pria,” ujar AKBP Rino Eko.

“Di dalam mobilnya terdapat barang bukti sabu 2 kilogram. Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka di dapat juga barang bukti sabu 4 gram.”

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda dan ini merupakan pengiriman yang kedua kali. Karena sebelumnya saat pengiriman ujicoba pertama, sabu seberat 50 gram berhasil lolos hingga ke Samarinda.

“Melakukan serahterima barang di Balikpapan dan akan dibawa ke Samarinda. Ya tersangka ini diiming-imingi uang, namun saya tidak bisa sebutkan berapa, tapi satu kilogram dia diiming-imingi sekian kalau sudah sampai,” ujarnya.

“Saat ini yang sudah kedua kalinya pengiriman, sebelumnya pengirimannya 50 gram ujicoba, berhasil sekarang dikirim besar. Pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini menerima perintah untuk membawa sabu ini ke Samarinda,” beber Rickynaldo.

Narkoba tersebut, dikirim dari Jawa. Namun hingga kini masih ditelusuri dikirim menggunakan ekspedisi laut atau udara. Rickynaldo ragu jika narkoba tersebut dikirim melalui ekspedisi udara, karena pemeriksaan di bandara ketat.

“Kalau ekpsidisi udara kita agak ragu karena sudah sangat ketat, tim dari Bea Cukai, Angkasa Pura, Polres Bandara biasanya sudah melakukan pemeriksaan secara ketat, tidak mungkin membawa barang (sabu) sebanyak ini,” tandasnya.*

Pos terkait