DKK Deklarasikan Enam Kelurahan Berperilaku Bebas BAB Sembarangan

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi (tengah) bersama Kepala DKK (kedua kanan), Camat dan Lurah yang daerahnya di deklarasikan, Selasa (27/4/2021)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sebanyak Enam Kelurahan kembali di deklarasikan oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Kelurahan bebas dari perilaku buang air besar (BAB) sembarangan.

Pendeklarasian yang berlangsung di BSCC Dome dihadiri langsung Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, sejumlah Camat dan Lurah yang terlibat, Selasa (27/4/2021) siang.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun ini hanya ada enam kelurahan yang kita deklarasikan diantaranya Kelurahan Gunung Sari Ulu, Gunung Sari Ilir, Margo Mulyo, Graha Indah, Batu Ampar dan Karang Jati,” ujar dr Andi Sri Juliarty atau yang karib disapa dr Dio.

Dengan adanya deklarasi tersebut, lanjut Dio, artinya masyarakatnya sudah berperilaku bebas BAB sembarangan. Dengan kata lain, masyarakatnya sudah memiliki jamban sehat serta berseptic-tank.

Ia juga menuturkan, jika program yang dilakukan hari ini merupakan program lama yang wajib dijalankan secara terus menerus, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 03 Tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.

Sebenarnya tahun lalu seharusnya dilakukan deklarasi, hanya saja kondisinya sedang pandemi, maka DKK agak sedikit mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Ini kan basisnya pemberdayaan masyarakat, artinya menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama saling membantu jika ada tetangga terdekat yang belum memiliki jamban yang sehat,” ucap Dio.

dr Dio menambahkan, jika program tersebut baru berjalan sebesar 44 persen, pasalnya dari 34 Kelurahan yang ada, baru sebanyak 20 Kelurahan yang sudah di deklarasikan.

“Karena ada beberapa kesulitan di beberapa kelurahan yang ada di kawasan pesisir pantai, seperti Kelurahan Baru Ulu, Marga Sari dan Klandasan yang harus menggunakan teknologi khusus yang tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) berada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU)dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim),” jelas dr Dio.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait