Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2020 yang akan segera berlalu, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan tindak pidana terhadap tersangka kasus korupsi APBN Kementerian Agama RI.
Tiga tersangka, masing-masing Ali Bahri, S.Ag bin Idrus (43), Muhammad Idris Usman, S.Pdi bin Usman Djadataya (50) dan Drs H Arifin bin Labone (55).
Ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kasus menonjol tahun 2020 selain kasus korupsi APBN Kementerian Agama, juga pencurian tali kapal dan kasus pembunuhan,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak.
Herry Rudolf Nahak yang sebelumnya sebagai Asop Kapolri menuturkan sejumlah kasus menonjol dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Jln. Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Selasa (29/12/2020).
Perwira kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13 Agustus 1968 kepada awak media menegaskan, tindak pidana korupsi (Tipikor) akan disikat habis tanpa tedeng aling.
“Kalau masyarakat ada informasi mengenai korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami (Polda) dan kami tidak akan mengabaikannya jika alat buktinya valid,” ujar Rudolf Nahak yang lulusan terbaik Akpol 1990 dan berpengalaman dalam bidang reserse.*