Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa Sabu-sabu, Rabu (13/1/2021)
Pemusnahan barang bukti dari kedua tersangka berinisial NAS (20), warga Balikpapan Barat dan JH (29), warga Balikpapan Selatan dengan cara melarutkannya ke dalam air lalu kemudian dibuang ke dalam toilet.
“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang haram di salah satu Hotel yang berada di Kota Bontang, tanggal 27 November 2020 lalu,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH yang didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM kepada awak media.
Setelah mendapat informasi, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NAS di hotel tersebut.
Setelah mengamankan tersangka NAS, tim kembali melakukan pengembangan kasus di Balikpapan. Hingga akhirnya kembali mengamankan tersangka lainnya JH.
“Kita terlebih dahulu mengamankan tersangka NAS di Bontang, setelah pengembangan kami kembali menangkap tersangka JH di Balikpapan,” ujar Ade Yaya.
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau dengan berat 2.3 kg,” lanjutnya.
Ade Yaya menegaskan jika tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, dan Polda Kaltim akan terus memburu dan menangkap pelaku pengedar narkoba yang ada di wilayah Kaltim.
“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba di tahun 2021, kita akan lakukan pengejaran dan penangkapan, karena modusnya sudah kita pelajari terutama dengan menggunakan kemasan teh hijau yang berasal dari negeri tetangga,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Ditreskoba Kaltara, Bea Cukai dan Imigrasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi sekaligus mencegah masuknya barang haram maupun orang di wilayah perbatasan untuk melakukan penyelundupan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.