DPRD Minta Dinas Perdagangan Tuntaskan Kesemrawutan Pasar Pandan Sari Dalam Satu Bulan

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim (kedua dari kanan). (Foto: Hary, Kaltimku.id)
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim (kedua dari kanan). (Foto: Hary, Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Nilai tawar dilemparkan politisi Partai Golkar Andi Arief Agung kepada pihak Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balikpapan dengan sejumlah OPD (Organgisasi Perangkat Daerah), Rabu (13/1/2021).

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H Ali Munsjir Halim bertindak sebagai pimpinan RDP didampingi anggota Komisi III Taufik Qul Rahman, Komisi I yang diwakili Andi Arief Agung, Komisi II H Haris dan lainnya.

Bacaan Lainnya
Andi Arief Agung, anggota Komisi I DPRD Balikpapan. (Foto: Ariel, Kaltimku.id)
Andi Arief Agung, anggota Komisi I DPRD Balikpapan. (Foto: Ariel, Kaltimku.id)

Sedangkan dari Dinas Pasar diwakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Sarana Perdagangan Rudiyanto, UPTD Wilayah II Sahrudin, Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleksana, Camat Balikpapan Barat Arif Fadillah, Sekretaris Satpol PP Silvia R. Sementara Kepala Dinas Perdagangan tak hadir karena sudah 3 bulan menderita sakit.

Andi Arief Agung yang karib disapa A3 langsung menawar pihak Dinas Perdagangan apakah bisa mengatasi kesemrawutan yang kembali mewarnai suasana Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat dalam satu minggu.

Namun tantangan penawaran itu tak langsung direspon. Para wakil Dinas Perdagangan terdiam. Hingga A3 menegaskan dalam satu bulan Pasar Pandan Sari sudah bisa tertib, tak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.

“Bismillah, harus bisa. Kan ada dukungan Satpol PP, Dishub dan lainnya. Kalau masih perlu bantuan dari pihak polisi dan TNI bisa. Buat permohonan,” tegas A3. “Kan niat kita demi kebaikan semua yang ada di pasar tersebut.”

Pasar Pandan Sari memang merupakan pasar “terbandel” dari pasar-pasar yang ada di kota ini. Para PKL lebih memilih berjualan di luar gedung pasar karena beralasan lebih laris.

Pihak Dinas Perdagangan akhirnya menyanggupi akan menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan dalam 30 hari kedepan, tapi dengan dukungan dan bantuan sejumlah pihak terkait.*

Pos terkait