Kaltimku.id, BERAU – Sebagian besar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) hingga sekarang ini masih bepredikat zona merah, tidak terlepas Kabupaten Berau. Beberapa hari lalu, Berau menyumbang pasien terkonfirmasi positif sebanyak 3 kasus.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh di Berau berjumlah 68 orang dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.
Sumber Polda Kaltim menyebutkan, terkait dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Mapolres Berau, belum lama ini.
Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Andin Wisnu Sudibyo, Dandim 0902/Trd Letkol Inf, Fardhin Wardhana dan Kajari Berau, Jufri.
Menurut Wakapolres Andin Wisnu Sudibyo, penindakan dalam kegiatan operasi yustisi dilaksanakan instansi yang terlibat. Sehingga, penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dapat terlaksana.
Penegakan prokes akan ditingkatkan di lokasi rawan terjadinya keramaian, seperti pasar, tepian, sarana olahraga, rumah makan, tempat ibadah dan lokasi hiburan.
“Pelaksanaan razia pelanggar prokes COVID-19 baiknya dilaksanakan secara berkesinambungan, yaitu pada 3 waktu, pukul 08.00 WITA, pukul 16.00 WITA dan 20.00 WITA,” sarannya.
“Sebaiknya dari Satpol PP selaku pelaksana penegakan Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020, langsung diberikan denda tidak ada teguran kepada pelanggar. Sedangkan TNI-Polri harus selalu siap untuk membantu back up,” tukasnya.
Selain itu, Dandim 0902/Trd Letkol Inf Fardhin Wardhana mengingatkan, agar para personel yang terlibat dapat mengantisipasi adanya pungutan liar dalam proses denda, sehingga tidak ada mekanisme yang salah.
Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, selain penegakan protokol kesehatan, masyarakat diberi imbauan agar mau mematuhi protokol kesehatan. Sehingga dapat mengurangi penyebaran Virus Corona.*