Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti rendahnya angka partisipasi tenaga kerja dalam program jaminan sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, pada Rabu (10/6/2026), mengungkapkan bahwa cakupan BPJS Ketenagakerjaan PPU baru mencapai 33,72 persen, menyisakan puluhan ribu pekerja tanpa perlindungan mendasar.
Rincian Data Kepesertaan Tenaga Kerja PPU
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, terdapat ketimpangan signifikan antara jumlah total angkatan kerja dengan peserta aktif. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang merata.
- Total Tenaga Kerja: 144.545 orang
- Tercover BPJS Ketenagakerjaan: 49.408 orang (33,72%)
- Belum Tercover: 97.136 orang (66,28%)
“Tenaga kerja di PPU yang telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 49.408 orang sesuai dengan data yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan,” kata Tohar. Ia menambahkan, peserta yang sudah terdaftar meliputi pekerja perusahaan, pegawai pemerintah, hingga kelompok pekerja rentan.
Pentingnya Perlindungan Sosial Ekonomi
Tohar menegaskan bahwa program ini krusial sebagai jaring pengaman bagi para pekerja. “Jaminan sosial ini sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” ujarnya. Risiko tersebut mencakup kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, hingga pensiun.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Menyikapi data tersebut, Pemkab PPU berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait. Tohar menyatakan pemerintah terus berupaya mempererat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi lainnya untuk mengoptimalkan perlindungan sosial pekerja di Benuo Taka.
Target Perluasan Jangkauan Kepesertaan
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperluas jangkauan program agar lebih inklusif. Upaya ini menyasar segmen pekerja yang selama ini sulit dijangkau, seperti para pekerja non formal PPU dan pekerja dengan skema alih daya (outsourcing).
“Jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas hingga menjangkau masyarakat tingkat desa serta kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial, termasuk pekerja non formal dan pekerja dengan skema alih daya,” pungkas Tohar. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih adil bagi seluruh tenaga kerja di PPU.






