WASPAMOPS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA & MASYARAKAT (LMR.RI-BPN.NMS) BANTUAN HUKUM Dl LUAR & Dl DALAM PENGADILAN BERITA NEGARA No. 105 /1954 LEMBARAN NEGARA No. 90/1956

Kami, Irvan B.B.H. Butarbutar, S.E., S.H. dan Abraham Kilikily, S.H. dalam kapasitas sebagai Tim Kompartemen Bantuan Hukum dari Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia yang berkantor di Jakarta, menindak lanjuti laporan dari Bapak Basri, selaku Ketua WASPAMOPS LMR RI Provinsi Kalimantan Timur, atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. DAEAH E&C Indonesia yang beroperasi di Balikpapan sebagai Sub Kontraktor dari J.O. yang merupakan Main Kontraktor Proyek Kilang Pertamina Balikpapan.

Adapun Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. DAEAH E&C Indonesia di Balikpapan adalah berupa pelanggaran atas Hak-hak Ketenagakerjaan terhadap para pekerjanya, Sehingga sebagian pekerja yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya sudah dilanggar oleh PT. DAEAH E&C Indonesia di Balikpapan yang bernama M. Rizky Aldiana, Hermanto Setiawan, Khoirul Huda, Farhan P. Putra, Budi Santoso, Rafli F. sudah memberikan kuasa kepada WASPAMOPS LMR-RI Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Februari 2023, sesuai dengan Surat Kuasa.

Bacaan Lainnya

Dengan ini kami akan menyampaikan press release dugaan pelanggaran tentang undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. DAEAH Balikpapan, yaitu sebagai berikut :

1. Pelanggaran Pemberian Upah Kerja di bawah ketentuan UMK Balikpapan periode 2022 dan 2023. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan cara perhitungan per jam hanya hanya dapat diberlakukan terhadap pekerja Paruh Waktu, yaitu pekerja yang waktu kerjanya kurang dari 35 jam dalam satu minggu. Namun faktanya PT. DAEAH E&C Balikpapan melakukan pengupahan dengan cara per jam terhadap para karyawan antara lain klien kami yang tergolong pekerja penuh waktu yang waktu kerjanya 40 jam dalam satu minggu. Selain itu menurut peraturan dimaksud, dalam hal pengupahan harus dilakukan tidak boleh lebih rendah dari UMK, namun ternyata selama ini para karyawan dan klien kami menerima upah lebih rendah dari UMK kota Balikpapan oleh PT. DAEAH E&C Balikpapan.

2. Pelanggaran Penerapan Waktu Kerja Lembur dan Pemberian Upah Kerja Lembur Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa sesuai dengan PP 35 tahun 2022 dan PP 36 tahun 2022, mengatur bahwa penerapan lembur harus ada persetujuan dari persetujuan Pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun melalui media digital. Namun ternyata para karyawan dan klien kami, diwajibkan bekerja lembur pada hari Minggu paling sedikit dua kali dalam satu bulan, apabila tidak dilakukan maka diberikan Surat Peringatan oleh perusahaan. Serta dikarenakan upah yang diberikan berada dibawah UMK, maka berdampak pula dengan hasil penghitungan upah lembur yang tidak sesuai.

3. Pelanggaran Tidak Ada Pemberian Kompensasi kepada pekerja pada saat PKWT berakhir. Bahwa berdasarkan PP nomor 36 tahun 2022 pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada Pekerja pada saat PKWT berakhir.

4. Pelanggaran Tidak Dilaksanakannya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan padahal terdapat pemotongan BPJS setiap pengupahan. Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan dugaan pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami oleh Klien Kami yang dilakukan oleh PT. DAEAH E & C Indonesia Balikpapan, kami selaku Kuasa Hukum sudah melakukan Pengaduan melalui Surat Nomor 001/S.P./WP0.KT.LMR-Rl/ll/2023 kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 16 Februari 2023.

Bahwa saat ini Pengaduan kami sudah ditindaklanjuti dan dalam proses penanganan perkara oleh Pengawas Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kami berharap dan menghimbau semua pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, terlebih khususnya PT. DAEAH E&C Indonesia yang berlokasi di Balikpapan yang berkantor pusat di Cilegon, Banten, agar Menghargai dan Menghormati hukum positif dan hukum normatif baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang bedaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara memberikan kerjasama yang baik dalam proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Bahwa mengingat proyek pembangunan di kilang pertamina Balikpapan merupakan salah satu proyek pembangunan Nasional terbesar demi kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia, maka dalam kesempatan ini pula kami mengajak segenap lapisan masyarakat beserta para orangtua kita di pemerintahan agar bersama-sama secara aktif mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan maupun tenaga kerja terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan negara kita. Adapun ajakan ini kami sampaikan dikarenakan tugas pengawasan ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama sebagai rakyat Indonesia, baik masyarakat dan pemerintah, agar semua pihak mematuhi peraturan perundanganundangan dan hukum adat istiadat yang ada, demi terciptanya keberhasilan proyek pembangunan nasional di Balikpapan.
Demikian Press Release ini kami sampaikan, selaku kuasa hukum Para Pekerja PT. DAEH E&C Indonesia Balikpapan.***(rilis)

Pos terkait