Catatan Ringan Edy Yudohandana, Ketua LSM KEW
Kaltimku.id — TAHUN 2026 seharusnya menjadi momentum kebangkitan dan konsolidasi pendidikan inklusif di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kenyataan di lapangan justru menghadirkan paradoks yang ironis. Di tengah orang tua siswa yang disibukkan dengan persiapan ujian dan dihimpit ketidakpastian ekonomi, muncul kembali “beban ganda” yang tak terelakkan: tradisi perpisahan sekolah yang kerap dibalut narasi kesederhanaan, namun faktanya tetap menguras kantong secara signifikan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan seremonial atau estetika acara. Lebih dari itu, ini adalah cerminan ketimpangan sosial yang dipaksakan dalam lingkungan pendidikan. Keluhan masyarakat yang menyebut bahwa ada pihak yang “gembira”, namun jauh lebih banyak yang “terpukul secara finansial”, adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Ketika sebuah acara sekolah membelah komunitas menjadi dua kutub—kelompok yang mampu bersenang-senang dan kelompok yang terpaksa berutang atau meminjam uang—maka esensi pendidikan sebagai alat mobilitas vertikal dan pemersatu bangsa telah gagal total. Pendidikan justru berubah menjadi ajang eksploitasi dan pembeda kelas sosial.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebenarnya telah menunjukkan empati dan kepedulian melalui penerbitan Surat Edaran (SE) atas instruksi langsung Walikota. Inti aturannya sangat tegas dan jelas: perayaan perpisahan harus sederhana, bermakna, dan yang paling utama adalah nol pungutan.
Sayangnya, kebijakan yang tertulis rapi di atas kertas sering kali tumpul dan sulit menembus budaya “membandel” di tingkat satuan pendidikan. Alasan klise yang sering dilontarkan—bahwa “sekolah hanya mendukung keinginan orang tua”—adalah bentuk manipulasi psikologis yang tidak bertanggung jawab.
Secara hukum dan prinsip, dukungan sukarela (sumbangan) sangat berbeda jauh dengan pungutan yang menentukan nominal pasti dan tenggat waktu pembayaran. Yang pertama adalah inisiatif hati, yang kedua adalah kewajiban yang membebani.
Modus operandi yang paling klasik dan sering terjadi adalah praktik berlindung di balik “ketiak” Komite Sekolah. Narasi yang dibangun selalu sama: “Ini bukan keputusan sekolah, murni hasil musyawarah Komite.”
Padahal, jika merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, aturan tersebut sangat jelas melarang Komite melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada murid atau orang tua/wali. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan pemungutan biaya yang mengikat secara nominal. Menggunakan Komite untuk melegalkan biaya perpisahan adalah bentuk “cuci tangan” institusional agar sekolah terlihat bersih secara administratif, padahal pelanggaran terjadi di depan mata.
Kondisi ini menciptakan dilema berat bagi orang tua. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya: “Kami takut anak dikucilkan atau diperlakukan berbeda jika tidak membayar.”
Kalimat singkat ini membuktikan bahwa apa yang disebut “kesepakatan” dalam rapat Komite sering kali lahir bukan dari kesadaran murni, melainkan dari tekanan sosial (peer pressure) dan ketakutan. Ini adalah bentuk intimidasi terselubung yang sangat mencederai integritas dan martabat dunia pendidikan.
Sudah saatnya Disdikbud tidak hanya berhenti pada tahap penerbitan surat edaran. Instruksi Walikota harus memiliki “gigi” dan daya gebrak yang nyata melalui langkah-langkah konkret. Seperti, penegakan disiplin bagi Kepala Sekolah yang terbukti membiarkan atau memfasilitasi pungutan liar melalui oknum Komite harus dikenai sanksi administratif tegas, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemerintah juga wajib menyediakan kanal pengaduan anonim yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga orang tua berani melapor tanpa rasa takut anaknya menjadi korban diskriminasi atau perundungan di sekolah.
Inspektorat atau tim pengawas harus turun langsung memastikan bahwa acara yang digelar benar-benar nol biaya bagi orang tua.
Perpisahan sekolah memang penting sebagai momen refleksi dan apresiasi atas capaian belajar. Namun, makna sakral itu akan hilang lenyap jika dibayangi air mata dan kepayahan orang tua yang kesulitan memenuhi tuntutan biaya.
Perpisahan yang bermakna bukanlah yang paling mewah, paling megah, atau paling heboh, melainkan yang paling inklusif. Acara di mana setiap siswa bisa tersenyum lepas dan berfoto bahagia tanpa ada beban finansial yang dipikul oleh keluarga mereka.
Kepada para kepala sekolah dan pengurus Komite, berhentilah berlindung di balik kata “kesepakatan” atau “keinginan bersama”. Kepatuhan terhadap aturan daerah dan hukum yang berlaku adalah harga mati.
Warisan dan teladan terbaik yang bisa diberikan kepada para lulusan bukanlah pesta meriah di hotel berbintang, melainkan integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan yang ditunjukkan oleh para pendidiknya sendiri.*** (Balikpapan, 27 April 2026)






