Gubernur Kalimantan Timur, H Rudy Mas’ud (Harum), membawa kabar melegakan dengan memastikan nasib PPPK Kaltim aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Penegasan ini berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh wilayah Kaltim. Jaminan tersebut disampaikan Gubernur Harum usai mengikuti serangkaian rapat krusial bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, yang secara spesifik membahas masa depan tenaga non-ASN.
Kesepakatan Nasional Lindungi Status PPPK
Kepastian yang diberikan Gubernur Harum bukanlah kebijakan sepihak, melainkan buah dari kesepakatan tingkat nasional. Forum tersebut menyimpulkan bahwa PPPK yang diangkat melalui program penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah atau penerapan aturan baru.
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Gubernur Harum dalam pernyataannya. Kesepakatan ini didukung penuh oleh berbagai pihak strategis, termasuk:
- Komisi II DPR RI
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian PANRB
- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)
- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)
- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)
Solusi Atasi Aturan Batas Belanja Pegawai
Salah satu kekhawatiran utama pemerintah daerah adalah penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Untuk mengatasi tantangan ini, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat mengambil beberapa langkah strategis, termasuk memberikan relaksasi aturan PPPK dan menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Gubernur Harum berharap pemerintah pusat segera merealisasikan usulan tersebut agar Pemda dapat merancang APBD secara optimal tanpa mengorbankan nasib dan status PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujarnya. Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai di Kaltim yang telah lama menantikan kejelasan status di tengah dinamika peraturan pengelolaan keuangan daerah.






