Gubernur Harum Usulkan Tambahan DAU Atasi Beban Gaji PPPK Daerah

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), secara resmi menyampaikan usulan tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) kepada pemerintah pusat. Usulan ini diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai solusi atas meningkatnya beban fiskal daerah akibat kewajiban pembayaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tengah berkurangnya dana transfer ke daerah.

Beban Fiskal Daerah dan Batas Belanja Pegawai

Rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini ini menyoroti tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia terkait pembatasan belanja pegawai pemda maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bacaan Lainnya

Kondisi Belanja Pegawai di Daerah

Gubernur Harum memaparkan data bahwa kondisi ini menjadi masalah nasional. Meskipun Provinsi Kaltim masih berada di angka 24%, sebanyak 7 dari 10 kabupaten/kota di wilayahnya telah melampaui ambang batas tersebut. Secara nasional, situasinya lebih mengkhawatirkan:

  • Hanya 17 provinsi (44%) yang belanja pegawainya di bawah 30%.
  • 21 provinsi lainnya telah melampaui batas 30%.
  • Hanya 11,57% kabupaten yang masih di bawah ambang batas.
  • Hanya 2,15% kota yang masih berada di bawah ambang batas.

“Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen ini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujar Harum.

Solusi APPSI dan Respons Pemerintah

Menanggapi persoalan tersebut, APPSI melalui Gubernur Harum menawarkan solusi konkret untuk meringankan beban daerah.

Usulan Tambahan DAU untuk Gaji PPPK

Gubernur Harum menekankan bahwa beban fiskal daerah menjadi semakin berat karena dua faktor utama: pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang rata-rata mencapai 30% dan kewajiban baru untuk menanggung gaji serta tunjangan PPPK secara mandiri. “Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” katanya.

Arahan Pemerintah Pusat dan Dukungan DPR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons dengan menegaskan agar kepala daerah tidak lagi menambah tenaga honorer, terutama di sektor administrasi, untuk mencegah pembengkakan anggaran. “Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap masa transisi penerapan aturan batas 30% dan mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan. “Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD,” tutupnya.

Pos terkait