Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendalami dugaan kasus pelecehan anak di Kukar yang melibatkan 11 orang anak di lingkungan sebuah Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kecamatan Kembang Janggut. Kasus ini menjadi sorotan setelah satu laporan resmi masuk, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan intensif guna mengungkap fakta di balik peristiwa yang meresahkan warga tersebut.
Status Penyelidikan dan Rencana Olah TKP
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berjalan. Meskipun baru satu laporan polisi yang dibuat secara resmi, penyidik telah memintai keterangan dari sekitar 11 anak yang berstatus sebagai saksi maupun korban.
“Sudah dibuatkan laporan polisi dan sementara dilakukan penyidikan. Karena kemarin kasus ini cukup ramai dan perlu asistensi, kami menurunkan Unit PPA untuk membantu,” ujar Elnath.
Namun, proses penyidikan menghadapi kendala. Menurut Elnath, beberapa keterangan yang didapat masih bersifat kontradiktif, sehingga diperlukan langkah lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti. Untuk itu, tim penyidik berencana akan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang dilaporkan.
- Laporan Resmi: 1 laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.
- Saksi Diperiksa: Sekitar 11 anak telah dimintai keterangan.
- Langkah Lanjutan: Polisi akan menggelar olah TKP untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kami juga menyarankan dilakukan olah TKP. Dalam waktu dekat Unit akan melaksanakan olah TKP di sana,” tambah Elnath.
Klarifikasi Identitas Terduga Pelaku
Pihak kepolisian juga meluruskan informasi simpang siur mengenai identitas terduga pelaku. AKP Elnath menegaskan bahwa sosok yang dilaporkan bukanlah seorang guru mengaji di TPQ tersebut. Sebaliknya, terduga pelaku adalah suami dari pengajar yang mengelola kegiatan mengaji.
“Karena kemarin yang ramai disebut guru mengaji. Padahal yang dilaporkan itu suami dari guru mengaji tersebut, dan itu pun masih dugaan,” tegasnya. Klarifikasi ini penting untuk mencegah misinformasi di tengah masyarakat saat Polres Kukar selidiki kasus ini.
Kronologi Kasus dan Pendampingan Korban
Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur ini pertama kali terungkap dari percakapan ringan antar anak-anak yang mengikuti kegiatan di TPQ. Kecurigaan orang tua muncul setelah salah seorang warga mendengar cerita anak-anak tersebut saat hendak mendaftarkan anaknya.
Menurut penuturan salah satu orang tua korban, ASA (51), modus terduga pelaku adalah memanggil anak-anak dengan berbagai alasan, seperti meminta bantuan atau mengajak menonton televisi, sebelum diduga melakukan perbuatan tidak pantas. Peristiwa ini diduga tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, dengan mayoritas korban adalah anak usia sekolah dasar.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Pihak TRC PPA telah melakukan asesmen dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Upaya perlindungan anak Kaltim ini bertujuan untuk memulihkan kondisi para korban sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas.






