Polda Kaltim Tetapkan Kadinkes Kubar dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong Jempang 

Balikpapan, Kaltimku.id — Dua tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Kaltim. Hal tersebut diungkap pada siaran pers pertama tahun 2026 terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Bekokong, di Gedung Mahakam, Mako Polda Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim yang telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menjelaskan, penyidikan perkara ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor 14 dan 25 Tahun 2025, dengan waktu kejadian diperkirakan berlangsung dari Februari hingga Desember 2024.

AKBP Kadek Adi Budi Astawa

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dari unsur kedinasan maupun swasta, serta melibatkan enam orang ahli, termasuk ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli pidana,” ujarnya.

Dijelaskan, pada 22 Juni 2023 tersangka RS menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit dengan konsultan perencana. Dari kontrak tersebut dihasilkan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145 miliar untuk kawasan rumah sakit secara keseluruhan.

Namun, pada tahun anggaran 2024, pembangunan rumah sakit tahap I hanya dialokasikan anggaran sekitar Rp48,01 miliar.

“Terhadap perbedaan yang signifikan antara nilai perencanaan teknis dan pagu anggaran, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya meminta penyesuaian DED dan RAB tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dokumen hasil penyesuaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kelengkapan dokumen tender. Dalam proses tender, penyidik menemukan indikasi persekongkolan pengadaan, termasuk penggunaan perusahaan peserta tender oleh pihak lain dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana kontrak, melainkan dikendalikan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah daerah.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya deviasi pekerjaan antara pelaksanaan teknis dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan bill of quantity. Progres fisik tidak sebanding dengan pembayaran yang telah direalisasikan,” katanya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Penyidik juga menyampaikan telah menyita uang sebesar Rp70 juta sebagai upaya penyelamatan kerugian negara, serta membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik.*

Pos terkait