Sengketa Internal PT Total Teknik Beton Indonesia Mencuat, Komisaris Sebut Kesepakatan Tak Ditepati

Balikpapan, Kaltimku.id — Perselisihan internal terkait kesepakatan pembagian hasil usaha mencuat di tubuh PT Total Teknik Beton Indonesia yang beralamat di Jalan Akses Tpk Kariangau, Balikpapan Barat. Sengketa ini melibatkan Cecep Jumaina selaku Direktur dan Refaldy sebagai Komisaris perusahaan. Pihak komisaris menilai perjanjian yang telah disepakati bersama tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Refaldy menyebutkan bahwa kesepakatan pembagian hasil usaha telah disetujui oleh kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis, serta ditandatangani di atas materai sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bacaan Lainnya

“Perjanjian pembagian hasil usaha ini sudah disepakati bersama. Namun sampai saat ini tidak dijalankan, sehingga kami menilai telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji,” ujar Refaldy, di Jalan Akses Tpk Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, sengketa bermula dari perbedaan pemahaman serta ketidaksepakatan terkait mekanisme dan realisasi pembagian hasil usaha yang seharusnya dilaksanakan sesuai perjanjian awal.

Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan profesional, kuasa hukum Cecep Jumaina, Adi, telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Refaldy. Mediasi tersebut bertujuan mencari solusi agar konflik tidak berlarut dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dibuat penyelesaian akhir dalam bentuk perjanjian tertulis yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tidak kunjung direalisasikan,” ungkap Refaldy.

Sambil menunggu kejelasan penyelesaian, kedua pihak sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional truk tangki Fuso milik perusahaan. Meski demikian, aktivitas karyawan tetap diperbolehkan berjalan dengan ketentuan hanya berada di area perusahaan dan tidak keluar melewati portal hingga persoalan dinyatakan selesai.

Selain sengketa di PT Total Teknik Beton Indonesia, Refaldy juga menyinggung persoalan lain yang berkaitan dengan PT LMC Beton Indonesia. Ia menyebut, perusahaan tersebut berdiri lebih dahulu sebelum PT Total Teknik Beton Indonesia, dan kuasa hukum yang sama menangani kedua perusahaan.

“Dalam perjalanannya, saya selaku pemilik saham di LMC Beton Indonesia diduga diberhentikan secara tidak hormat dan hak-hak saya tidak dipenuhi,” kata Refaldy.

Ia menegaskan, hal tersebut menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk menempuh langkah hukum.

“Kami akan mengambil tindakan hukum agar yang bersangkutan menyadari perbuatannya, yang diduga merupakan perampasan hak serta penggelapan hak dan aset milik LMC Beton Indonesia,” tegasnya.

Refaldy menambahkan bahwa seluruh kesepakatan terkait PT LMC Beton Indonesia telah tertuang dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023, yang hingga kini masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pihak kuasa hukum Refaldy juga menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak Cecep Jumaina, maka langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan akan ditempuh hingga memperoleh kepastian hukum.* (Ydar)

Pos terkait