Kaltimku.id, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian, Jumat (19/3/2021), pukul 17.00 Wita.
Setelah ditangkap, pria yang mengaku bernama MRH (18) dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk ASUS, 1 buah Powerbank merk V-Gen, 1 buah Spiker aktif segi empat, 1 buah Spiker aktif segi tiga E88, 1 buah Hard case merk Vivan, 1 buah kunci pintu, 1 lembar kaos warna hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said SH kepada media ini mengatakan awalnya menerima laporan adanya peristiwa pencurian di rumah korban bernama Muhammad Nur Shodiq di Jl. Kapal Pinisi 1 Gg.7 RT. 47 Kel. Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang terjadi pada Kamis (18/3/2021).
“Setelah melalui Proses Penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya,” jelas Kapolsek Bontang Utara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono.
Namun karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya mengikuti Undang-undang Peradilan anak.*
Wartawan : Ariel S