Miliki Barang Terlarang, Pria Muda Diamankan

Berita Bontang Hari Ini - Miliki Barang Terlarang, Pria Muda Diamankan

Kaltimku.id, BONTANG
– Lagi, seorang pria muda, baru berusia 19 tahun ditangkap Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), karena memiliki barang terlarang berupa narkoba.

Keseriusan Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di kota berjuluk Kota Taman terus dilakukan dan selalu membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Jumat (19/3/2021)  sekira pukul 19.30 Wita, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Swakarya RT 46, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan rumah, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama FW, warga Jalan AP Mangkunegoro RT 06 exs. Gang Ampera, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dari dalam kamar tidur FW  yang kesehariannya sebagai kurir makanan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas kecil warna abu abu coklat berisikan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,55 gram dan 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing dan 1 buah HP merk Realme.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik sabu seberat 1,55 gram.

“Tersangka saat ini telah kita amankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Masih kita periksa dan kita dalami, darimana barang haram tersebut diperoleh”, jelas Kasat Reskoba.

Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait