Tim Gabungan Bekuk Residivis Kasus Pencurian

Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan
Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Fadli dan Lana, yang di ringkus Tim Gabungan Macan Kalimantan Selatan. (rri.co.id)

Kaltimku.id, BANJARMASIN – Tim Gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Macan Kalsel, Jatanras Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil membekuk 2 residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang diakuinya sudah dilakukannya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengakuan dua residivis masing-masing M Zulfadli alias Fadli dan M Maulana alias Lana itu, ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan. Menurutnya, selama ini sudah sekitar 36 kali melakukan penjambretan. Sasarannya, sebagian besar adalah Ema-Ema yang biasa membawa tas di gantung di pundak.

Bacaan Lainnya

Namun pada operasi berikutnya, Fadli berusia sekitar 21 tahun dan Lana berusia 19 tahun tertangkap tim gabungan ketika menjalankan aksinya di sekitar kawasan Banjarbaru, Banjar dan Banjarmasin.

“Pada saat diringkus, kedua pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan. Sehingga, mengambil tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan,” jelas Kanit 2 Jatanras Polda Kalsel AKP Gita Suhandi Achmadi.

Warga Jalan Pekapuran Raya RT 23 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur (Fadli), dan Lana warga Komplek Harapan Mulya Guntung Lua nomor 8 RT 44 Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, saat beraksi menggunakan motor metik warna hitam, baik siang maupun malam hari.

Keduanya diringkus tim gabungan Macan Kalsel di bilangan Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Akibat perbuatannya, Fadli dan Lana dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.*

Pos terkait