Kaltimku.id, SAMARINDA – Dua lelaki yang disebut-sebut komplotan polisi gadungan berasal dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda, Senin (25/10/2021).
Dalam rilisnya, Kombes Pol Arif Budiman SIK, MSi, didampingi Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin menyebutkan, kasus tersebut terungkap pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 03.30 Wita.
Kala itu, korban yang mengantarkan penumpangnya, dari wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuju daerah Samarinda. Kemudian, setibanya di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Bhayangkara, mobil korban dipepet pelaku berinisial ‘R’ dan ‘WD’.
Ketika mobil berhenti, pelaku mengaku anggota polisi yang bertugas di Balikpapan dan masuk ke mobil korban. Setelah masuk ke mobil, pelaku menodongkan senjata api (senpi) yang sebanarnya senpi palsu, kearah korban seraya meminta sejumlah uang.
Saat polisi gadungan mendesak meminta uang, korban menjawab tidak punya. Maka korban diturunkan di bilangan Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya depan sebuah guest house. Mobil yang dikemudikan korban dibawa kabur.
Korban ditinggal begitu saja di jalan. Akhirnya, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Ulu. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek setempat dibantu Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda dan Polda Kaltim melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dengan kerja kompak, jajaran Polda Kaltim akhirnya berhasil membekuk ‘R’, yang merupakan warga Jalan Sumber Sari RT 07 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kukar. Lelaki berusia 31 tahun ini dibekuk tim gabungan di kosnya di bilangan Jalan Pangeran Antasari 2.
“Kami amankan pelaku pertama ini di indekosnya Jalan Pangeran Antasari 2, berikut barang buktinya berupa pistol mainan dan borgol pada Selasa, 19 Oktober lalu,” terang Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin.
Jajaran Polda Kaltim mengembangkan kasusnya, terutama dengan siapa ‘R’ melakukan tindak pidana kejahatan tersebut. Akhirnya, pelaku mengungkapkan kalau dia bekerja sama dengan seseorang yang tinggal di wilayah Balikpapan, yakni ‘WD’, yang usianya masih relatif muda, yakni 23 tahun.
Atas “nyanyian’ itu, jajaran Polda Kaltim akhirnya berhasil menciduk ‘WD’, berikut barang bukti berupa pistol mainan serta masker TNI/Polri. Bermodalkan berbagai barang bukti itulah kedua polisi gadungan ini menakut-nakuti dan berusaha memeras korbannya.
“Kedua pelaku sempat akan melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas di kakinya,” jelas Kapolsek Zainal Arifin, seraya merincikan barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit mobil yang disita berdasarkan hasil pengembangan.
Perbuatan yang dilakukan duet polisi gadungan itu tidak hanya sekali dua kali, tapi sudah berkali-kali di berbagai lokasi. Bahkan, keduanya disebut-sebut sebagai residivis dengan kasus serupa.
“Pelaku ini sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), sejak tahun 2020 lalu di wilayah Samarinda. Memang keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Kedua polisi gadungan itu terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara, sesuai pasal yang dijeratkan petugas, yakni pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan Kekerasan.
Keduanya tidak bisa berbuat banyak ketika digelandang polisi, terlebih lagi timah panas sudah bersarang di salah satu kakinya.*