Polisi HST Ciduk Pemilik Bansaw dan Rekan Kerjanya yang Diduga Nyabu, Uang Rp1,5 Juta Ikut Disita

Kaltimku.id, BARABAI — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menciduk dua tersangka Narkoba jenis sabu, Jumat (18/3/2022). Dialah pemilik Bansaw bernisial AS (38), dan rekan kerjanya JN (37).

Sebelumnya, satu tersangka berinisial BB (33), pemuda asal Desa Gambah, Kecamatan Barabai, sudah digelandang ke Mapolres HST dengan sangkaan yang sama.

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung dan Kasubdi PIDM Aipda Muhammad Husaini menjelaskan, dua tersangka digrebek petugas di lokasi Bansaw atau penggergajian kayu milik AS di Desa Benua Jingah, RT. 007 RW.003, Kecamatan Barabai, HST, Kalimantan Selatan.

Tersangka AS

“Tersangka AS tidak melakukan perlawanan saat digrebek. Sedang tersangka JN sempat coba melarikan diri, tapi akhirnya ditemukan petugas di sekitar lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres HST itu kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Menurut dia, dari tersangka AS yang warga Desa Banua Jingah itu disita barang bukti 1 paket Narkotika yang diduga sabu-sabu 4,23 gram, 2 lembar klip plastik warna bening, 2 buah serok dari kertas putih, 2 buah korek kuping, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 kotak rokok Sampoerna Ultra Mild, 1 buah HP dan juga uang tunai Rp1.510.000.

Sedang dari tersangka JN yang tercatat di KTP sebagai warga Desa Benua Hanyar No. 21 RT. 001, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, itu juga disita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 paket Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 kotak rokok Sampoerna Ultra Mild, satu dompet warna cokelat, HP, dan uang tunai Rp 250 ribu.

Penangkapan dan penggerebekan kedua tersangka itu, urai M Husaini, berawal dari adanya laporan warga Desa Benua Jingah sendiri. Warga melaporkan di lokasi penggergajian kayu milik AS diduga sering dijadikan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WITA, kedua tersangka digrebek, walau tersangka JN coba berusaha melarikan diri.

Menurut Kasat Resnarkoba, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka AS dijerat melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang tersangka JN diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)

Pos terkait