Kaltimku.id, BANJARMASIN – “Sampai ke lubang semut pun akan ku kejar”. Mungkin istilah ini dipratikkan jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Subdit I Direktorat Reserse Narkoba yang bekerja keras mengejar dua terduga kasus narkoba jenis sabu berinisal “D” dan “I”, hingga ke tengah sawah.
Kurang lebih sekitar 30 menit, anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba yang langsung di komandani Kasubditnya AKBP Meilki Bharata, melakukan pengejaran, hingga terjun ke persawahan demi mendapatkan buruannya yang terus berusaha menyelamatkan diri dari kejaran petugas.
Berkat kesigapan dan pantang menyerah, personel Polresta Banjarmasin itu berhasil menangkap kedua pria yang masing-masing berusia sekitar 35 tahun (D), dan 43 tahun (I). Petugas sebelumnya memang sudah mencuriagai tingkah polah keduanya sejak awal.
Gerakannya selalu diperhatikan dan dikuntit kemanapun langkahnya. Ternyata benar dugaan petugas. Saat itu, keduanya sedang melakukan transaksi serbuk kristal haram di bilangan Jalan Tatah Layap, Kelurahan Handil Bujur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13.30 Wita, Selasa (23/3/21).
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, ditemani Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata. Atas laporan itu, Kombes Pol Tri Wahyudi, menugaskan anggotanya untuk menelisik info tersebut.
Ternyata benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, “D” yang merupakan salah seorang warga Tatah Belayung, Kelurahan Pemurus Dalam, membeli barang haram tersebut seberat 14,5 gram dari “I” yang dikemas dalam tiga poket.
Sedangkan “I” adalah warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sang pengedar in tidak berkutik saat didesak petugas, dan mengakui sebagai penjual.
Sebagai tindak lanjut, sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal “I”. Pengembangan yang dilakukan jajaran Polda Kalsel itu tidak sia-sia. Saat itu, ditemukan lagi sabu dengan berat 2,27 gram.
Narkoba itu sebelumnya disembunyikan “I” di dalam lemari ruang tamu rumahnya. Dari hasil penangkapan, petugas merampas dan menyita sabu seberat 16,77 gram dari keduanya. Narkoba jenis sabu ini akan dijadikan barang bukti (BB).
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita sebuah timbangan digital, tiga bendel plastik klip, dua sendok besi, satu wadah plastik dan tiga unit ponsel. Kesemuanya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.*