Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Supir truk mobil Fuso dengan nomor Polisi B 8933 KA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan MT Haryono depan JNT Express yang menewaskan seorang pengemudi sepeda motor pada Jumat (31/12/2021) pukul 08.30 Wita.
“Dari hasil olah TKP unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dengan mengumpulkan barang bukti serta alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi kita sudah tetapkan Faisal (58) sebagai tersangka dan ditahan di Rutan,” ungkap Kanit Lama Satlantas Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Iptu Losmer Sirait, Senin (3/1/2022).
Tersangka Faisal, kata Iptu Losmer, akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Iptu Losmer Sirait menambahkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa saat kejadian rem truk yang dikemudikannya tidak berfungsi, sehingga dirinya tidak bisa mengontrol laju kendaraan tersebut.
“Pengakuan tersangka mengarah ketidaklengkapan dalam berkendara antara lain tidak berfungsinya fungsi rem, tentu saja ini yang akan kami dalami dengan Dinas Perhubungan (Dishub) sejauh mana kelemahan teknisnya,” ucapnya.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, pasca kejadian tersangka juga kita periksa terkait kesehatannya, hal itu kita lakukan untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol,” terangnya.
“Kita minta kepada masyarakat agar tidak membuat masalah di dalam masalah. Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga terang benderang. Dan akan kami bawa ke sidang peradilan,” pungkasnya.
Kejadian Jumat pagi itu cukup menyita perhatian warga yang melintas di kawasan itu, apalagi kecelakaan rem blong truk Fuso tersebut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.*
Wartawan: Ariel S