Kaltimku.id, BERAU – Polsek Teluk Bayur Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Lelaki berinisial ‘ZS’ itu dibekuk di kawasan Jalan Diponegoro Gang Alam Permai Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Teluk Bayur AKP Kasiyono mengatakan, pelaku berusia 35 tahun itu diamankan karena memiliki barang haram jenis sabu sebanyak 48 poket yang dikemas dalam 3 poket besar dan 45 poket kecil.
“Berat kotor keseluruhannya 37,12 gram,” terang Kapolsek Teluk Bayur AKP Kasiyono, Rabu (23/2/2022).
Humas Polda Kaltim menyebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari informasi tersebut, kemudian segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.00 Wita, anggota berhasil meringkus ‘ZS’ di Jalan Diponegoro Gang Alam Permai Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam penangkapan itu juga ditemukan barang bukti berupa 2 poket besar yang diduga sabu, satu unit handphone warna hitam dan satu unit motor,” jelasnya.
Kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan yang disampaikan ‘ZS’, dia masih ada menyimpan sabu di rumahnya.
Kemudian anggota segera melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan, ditemukan satu poket besar sabu, 45 poket kecil sabu siap edar, 2 sedotan kecil, satu sedotan besar, satu pipet kaca, sebungkus mie instan yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu pack platik klip ukuran sedang, sebuah timbangan digital dan sebuah tas warna merah tempat menyembunyikan sabu.
Akibat kepemilikan serbuk haram itu, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pengedar sabu tersebut terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum 10 miliar rupiah,” tandasnya.*