Polres Bontang Bekuk Tiga Pembawa Ganja

Barang bukti ganja yang disita Sat Reskoba Polres Bontang.

Kaltimku.id, BONTANG – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya para personel Polres Kota Bontang berhasil membekuk tiga pemuda pembawa narkoba jenis ganja, jelang akhir pecan lalu. Ketiga orang yang diduga kuat komplotan pengedar obat terlarang itu, masing-masing berinitial DTB (28), HA (24) dan YR (21).

Sumber Polda Kaltim menyebutkan, ketiga pelaku yang tinggal di bilangan Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang ini, diciduk Satuan Resserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasubbag Humas AKP H Suyono, mewakili Kapolres Bontang, pengungkapan berawal dari infomasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan ekspedisi di Bontang.

Atas informasi itu, Satreskoba melakukan koordinasi dengan pihak ekspidisi. Saat itu, anggota mengikuti pengiriman paket yang diantar kurir sesuai dengan alamat rumah tersangka berinisial DTB (28) di Jalan Sion No 53 RT 06, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. “Kami melakukan pemantauan dari kejauhan,” ujar Kasat Reskoba Iptu Rakib.

Pengincaran petugas tidak sia-sia. Begitu paket sampai alamat dituju dan berpindah tangan, anggotanya langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati dua tersangka bernama HA dan YR. Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh menerima paket tersebut oleh DTB.

Anggota langsung bergerak cepat mencari DTB. Kemudian menpadati DTB di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akhirnya,  ketiga pelaku diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

Barang bukti yang berhasil disita berupa sebungkus plastik berisi ganja dengan berat sekitar 235,4 gram, selembar kaos berwarna merah, Dua unit HP merek Realmi warna biru, dan HP merek Oppo warna biru, sebungkus paket, dan selembar resi pengiriman barang.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Polda Kaltim terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.*

Pos terkait